Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
(1) Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. pencipta; b. pemegang Hak Cipta; c. pemilik Hak Terkait; d. pemegang lisensi Hak Cipta dan/atau Hak Terkait; e. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif; f. asosiasi yang mendapat kuasa; atau g. pihak lain yang mendapat kuasa. (3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait
