PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES...
Pasal 14
BAB 4 — PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES
(1) Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (2) Keputusan mengenai Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
