PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 4
Pelaksanaan Program Aksi dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah di lingkungan kerja masing-masing.
