PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 2
Program Aksi bertujuan untuk: a. mempercepat pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. meningkatkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pembentukan dan pelayanan hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat;
c. meningkatkan integritas aparatur hukum dan hak asasi manusia; d. meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum; dan e. mendorong terwujudnya penguatan perekonomian domestik bagi peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat.
