PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 15
Pelaksanaan Program Aksi tidak menimbulkan pembebanan biaya baru pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Unit Eselon I dan Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2013.
