PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS...
Pasal 9
BAB 2 — GUGUS TUGAS NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam melaksanakan tugas pengoordinasian evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, GTN BHAM melakukan: a. pengkajian terhadap capaian Aksi BHAM dengan target yang telah ditetapkan pada setiap tahun; dan b. penyusunan rekomendasi untuk pembentukan Aksi BHAM periode berikutnya. (2) Tugas pengoordinasian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan Aksi BHAM yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap capaian Aksi BHAM. (3) Pengoordinasian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
