Pasal 12
BAB 3 — GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Pembentukan GTD BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh gubernur.
(3) Keanggotaan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi fungsi perekonomian, pemberdayaan, hukum dan HAM; b. instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM; dan c. mitra nonpemerintah. (4) GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kelompok kerja dalam rangka melakukan koordinasi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi Aksi BHAM di daerah. (5) Masa keanggotaan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti periode Aksi BHAM.
