PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 3
(1) SOPAP ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja masing-masing sesuai dengan kewenangannya. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
