Pasal 43
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Analis Keimigrasian yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan Analisis Keimigrasian yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara; b. Analis Keimigrasian yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki; dan c. Analis Keimigrasian yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
