PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 38
BAB 9 — FORMASI
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian didasarkan pada indikator peta Analis Keimigrasian, meliputi: a. letak geografis; b. jumlah penduduk; dan c. permasalahan hukum di bidang Keimigrasian. (3) Formasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
