PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Analisis Keimigrasian. (2) Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
