PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 19
BAB 6 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang dinilai dalam pemberian Angka Kreditnya, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
(2) Unsur Utama terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- diklat fungsional/teknis di bidang Keimigrasian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat prajabatan. b. Analisis Keimigrasian, meliputi:
- dokumen keimigrasian;
- pengawasan/intelijen;
- pengendalian rumah detensi imigrasi;
- pengelolaan informasi keimigrasian;
- lintas batas dan kerja sama luar negeri; dan
- penyidikan dan penindakan keimigrasian. c. Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang keimigrasian;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. (3) Unsur Penunjang, terdiri dari: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Analis Keimigrasian. (5) Rincian kegiatan Analis Keimigrasian dan Angka Kredit masing- masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014.
