PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 17
BAB 6 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Analis Keimigrasian wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan. (2) Hasil catatan dan inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) harus diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
