PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 2
(1) Dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diterima oleh Balai Harta Peninggalan meliputi: a. jaminan kematian; dan/atau b. jaminan hari tua. (2) Jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan santunan kematian dan santunan berkala. (3) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan akumulasi iuran yang disetor beserta hasil pengembangannya.
