PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 11
Dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang telah dikelola oleh Balai Harta Peninggalan setelah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tidak dapat diajukan klaim oleh Peserta, ahli waris, atau penerima wasiat.
