Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemohon harus mengajukan Permohonan kepada Menteri. (2) Permohonan diajukan dengan mengisi formulir dalam bahasa INDONESIA oleh Pemohon atau Kuasanya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; b. nama, dan alamat Pemohon; c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; d. nama Indikasi Geografis; e. nama barang; dan f. translasi, transliterasi, dan label Indikasi Geografis. (5) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. bukti pembayaran biaya Permohonan; b. label Indikasi Geografis sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm (dua kali dua sentimeter) dan paling besar 9 x 9 cm (sembilan kali sembilan sentimeter); c. abstrak atau ringkasan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis; d. fotokopi sertifikat atau bukti dokumen yang sah mengenai pengakuan dan/atau pendaftaran di negara asal apabila merupakan Permohonan Indikasi Geografis dari luar negeri; e. surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; f. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis; dan g. dokumen elektronik untuk huruf b sampai dengan huruf f. (6) Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f terdiri atas: a. data pemohon Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya; b. nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya; c. nama produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis; d. uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama;
e. uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan; f. uraian tentang batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis; g. uraian singkat mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan produk Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut; h. uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait; i. uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan j. label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis. (7) Format formulir permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dan sistematika penulisan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
