PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN
Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilakukan berdasarkan petunjuk pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
