PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN
(1) Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilakukan bagi Narapidana yang sisa masa pidananya lebih dari 1 (satu) tahun. (2) Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pada awal masa pidana; dan b. sebelum pelaksanaan asimilasi atau reintegrasi sosial.
