PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 79
BAB 6 — BENTUK PRODUK HUKUM
Tata cara penyusunan produk hukum di lingkungan Poltekip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
