PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi ketarunaan di Poltekip diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Taruna. (2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi ketarunaan di Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antartaruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
