PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan oleh Direktur. (2) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir, sekretaris ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan Keputusan Direktur.
