PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pemberhentian Ketua Prodi karena berhalangan tetap dilakukan, dalam hal: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan kesehatan; c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diangkat dalam jabatan lain melalui Keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk f. diberhentikan dari aparatur sipil negara; dan/atau g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
