PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan, jika Direktur: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan kesehatan; c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. mendapatkan keputusan untuk bertugas di tempat lain; f. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; dan/atau g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
