PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur merupakan dosen tetap Poltekip yang telah lulus pada pendidikan program D-3 atau D-4 khusus pemasyarakatan dengan jenjang pendidikan terakhir paling rendah S-2. (2) Direktur Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
