PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian terhadap hasil pelatihan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala melalui ujian. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui: a. ujian tengah semester; dan b. ujian akhir semester.
