PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian evaluasi pendidikan terhadap Taruna terdiri atas: a. penilaian pengajaran; b. penilaian pelatihan; c. penilaian penelitian; d. penilaian pengabdian kepada masyarakat; dan e. penilaian pengasuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pendidikan terhadap Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
