PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekip melaksanakan seleksi calon Taruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksana penyelenggaraan seleksi penerimaan calon Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
