PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 19
BAB 4 — KONSULTASI PUBLIK PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan oleh instansi Pemrakarsa. (2) Pemrakarsa menyebarluaskan hasil perkembangan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di DPR dengan cara: a. mengunggah ke dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan dan/atau media elektronik lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat; dan b. menyelenggarakan forum tatap muka atau dialog langsung yang dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
