PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 17
BAB 3 — KONSULTASI PUBLIK DALAM TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya mencakup peraturan yang ditetapkan oleh menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG, melakukan Konsultasi Publik disesuaikan berdasarkan kewenangan dan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
