PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020, Jam 00.00 WIB.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
