PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH...
Pasal 5
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi. (2) Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
