Pasal 3
(1) Pelarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap: a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; b. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; e. Awak alat angkut; dan f. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah INDONESIA setelah memenuhi persyaratan: a. surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara; b. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19; c. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik INDONESIA.
