PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI CALON SISWA DIKSUSKIM DAN PENETAPAN SISWA DIKSUSKIM
(1) Pendaftaran calon siswa Diksuskim dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
