PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Pasal 23
BAB 5 — EVALUASI PENYELENGGARAAN DIKSUSKIM
(1) Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Diksuskim dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. siswa Diksuskim; b. materi pembelajaran; c. tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh; d. metode pembelajaran; e. pelaksana; dan f. fasilitas pendukung.
