Pasal 8
BAB 3 — PERMOHONAN AFFIDAVIT UNTUK MEMPEROLEH FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan dapat diberikan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan Affidavit. (3) Fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembebasan dari kewajiban memiliki visa; b. pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan c. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara INDONESIA. (4) Permohonan Affidavit dilakukan oleh orang tua atau wali. (5) Permohonan Affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan: a. di wilayah INDONESIA; dan b. di luar wilayah INDONESIA.
