Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 404); b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia M.HH- 19.AH.10.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 371); dan c. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
