PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN...
Pasal 46
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. anak berkewarganegaraan ganda yang telah memperoleh paspor biasa sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan harus melakukan pendataan ulang berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama sebelum anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; dan b. anak berkewarganegaraan ganda yang telah memperoleh fasilitas keimigrasian sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan harus melakukan pendataan ulang fasilitas keimigrasian pada Kantor Imigrasi, Kantor Perwakilan Republik INDONESIA, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri paling lama sebelum anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
