PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN...
Pasal 43
BAB 7 — PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) diterbitkan dalam bentuk lembar elektronik. (2) Pemohon dapat mengunduh dan mencetak lembar elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menggunakan kertas putih ukuran A4.
