Pasal 38
BAB 7 — PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
(1) Setiap orang yang telah memperoleh warga negara INDONESIA melalui Pernyataan Memilih Kewarganegaraan wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya untuk mendapatkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian. (2) Pengembalian dokumen atau surat keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterbitkan surat keputusan Menteri mengenai pernyataan sebagai warga negara INDONESIA. (4) Dokumen atau surat keimigrasian yang harus dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin tinggal keimigrasian; b. keputusan Menteri mengenai pernyataan sebagai warga negara INDONESIA; dan c. keterangan dari perwakilan negara asing yang menerangkan telah melepaskan kewarganegaraannya atau telah mengembalikan paspor kebangsaan.
