Pasal 36
BAB 7 — PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
(1) Pejabat Imigrasi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (5). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Imigrasi tidak menerbitkan surat
keterangan pencabutan dokumen keimigrasian. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak dokumen atau surat keimigrasian dinyatakan lengkap.
