Pasal 29
BAB 6 — TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
(1) Kepala Kantor Imigrasi melakukan Pengecekan Keimigrasian pada setiap permohonan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan keabsahan berkas asli persyaratan kelengkapan permohonan; dan b. mengetahui manfaat dan informasi lainnya berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait. (3) Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan selesai diverifikasi. (4) Dalam melakukan Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Imigrasi dapat berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah sesuai wilayah kerjanya. (5) Hasil Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi.
