Pasal 6
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Hari dan Jam Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian ditentukan sebagai berikut: a. pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; b. pukul 07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jumat; c. pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan d. pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jumat.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penugasan kepala kantor/Eselon II b. keputusan pimpinan unit kerja untuk Pegawai yang bertugas sebagai penjaga tahanan/deteni/layanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah
Tahanan/Rumah Detensi Imigrasi/Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi; atau c. hari dan Jam Kerja tempat Pegawai melaksanakan Tugas Belajar atau pendidikan kedinasan. (3) Penentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat izin Tugas Belajar dari unit kerja atau institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan. (4) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja.
