PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. (2) Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 135% (seratus tiga puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.
