Pasal 20
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
(1) Bagi Pegawai yang memiliki izin dan alasan yang sah, potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 15, hanya dikenakan 50% (lima puluh per seratus) dari besaran potongan Tunjangan Kinerja yang seharusnya dikenakan.
(2) Izin atau alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan cara mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung untuk memperoleh persetujuan. (3) Permohonan izin yang telah disetujui oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada pejabat yang menangani bidang kepegawaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah melaksanakan izin. (4) Format surat permohonan izin, surat keterangan, dan laporan rincian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
