Pasal 11
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setelah pembebasan tugas. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dalam jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut: a. program Diploma I (D-1) paling lama 1 (satu) tahun; b. program Diploma II (D-2) paling lama 2 (dua) tahun; c. program Diploma III (D-3) paling lama 3 (tiga) tahun;
d. program Diploma IV (D-4)/Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun; e. program Strata II (S-2) atau setara paling lama 2 (dua) tahun); dan f. program Strata III (S-3) atau setara paling lama 4 (empat) tahun. (3) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun (2 (dua) semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan/atau instansi. (4) Dalam hal Pegawai melaksanakan perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setelah pembebasan tugas.
