PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Simpeg Kumham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 termuat dalam laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Simpeg Kumham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh pimpinan satuan unit kerja, super
administrator, administrator Simpeg Kumham, pengelola Simpeg Kumham, dan Pegawai berdasarkan hak akses masing-masing. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pejabat Pembina Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.
