PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam mendukung pelaksanaan pembinaan terhadap Pegawai, Menteri membentuk Simpeg Kumham. (2) Simpeg Kumham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai sarana untuk melakukan Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian.
