PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 19
BAB 5 — PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PEGAWAI SECARA MANUAL
(1) Dalam hal Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian tidak dapat dilakukan melalui Simpeg Kumham disebabkan oleh: a. belum tersedia jaringan internet; b. belum tersedianya sarana dan prasarana; atau c. Simpeg Kumham tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Pejabat Pembina Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian dapat dilakukan secara manual. (2) Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian secara manual karena alasan sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilaporkan kepada Pejabat Pembina Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.
