PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 9
BAB 2 — STANDAR BANTUAN HUKUM
Penyelenggaraan penyuluhan hukum harus memenuhi syarat: a. peserta penyuluhan hukum berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) orang; b. pelaksanaan penyuluhan hukum dilakukan dalam waktu paling singkat 2 (dua) jam; c. penyuluhan hukum dilaksanakan di tempat kelompok orang miskin berada; dan d. materi yang disampaikan terkait dengan upaya membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
