Pasal 6
BAB 2 — STANDAR BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang merupakan: a. penggugat; atau b. penggugat intervensi. (2) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum melakukan: a. pembuatan surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. upaya administrasi dan/atau banding administrasi; d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan; e. pembuatan surat gugatan/surat permohonan;
f. pendaftaran gugatan/menyampaikan permohonan ke pengadilan tata usaha negara; g. pendampingan dan/atau mewakili dalam proses dismissal, mediasi, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara; h. penyiapan alat bukti dan menghadirkan saksi, dan/atau ahli; i. pembuatan surat replik dan kesimpulan; j. penyiapan memori banding atau memori kasasi; dan/atau k. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
